"Kita ingin menyederhanakan perizinan-perizinan yang ada di negara kita, baik perizinan di kementerian, baik perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan, baik perizinan mengenai eksplorasi minyak dan gas misalnya," kata Presiden usai menghadiri Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Rabu.
Menurut Presiden, sejumlah perizinan akan disederhanakan lewat mekanisme "single submission" demi efisiensi dan percepatan dalam pengurusan izin.
Pada saat rapat terbatas Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) satu hari sebelumnya, Presiden meminta pengurusan izin tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak berbelit-belit.
Hal itu ditempuh untuk menyederhanakan izin dalam Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing atau IPTA maupun KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas.
Presiden juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja sama mengurus tenaga kerja asing yang bermasalah.
Pemerintah akan mengoperasikan percepatan pelaksanaan berusaha dengan sistem perizinan terintegrasi atau "single submission" sebelum Maret 2018.
Baca juga: Presiden: Pengurusan izin pekerja asing jangan berbelit-belit
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018