Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka artis Ahmad Dhani termasuk alat bukti kepada kejaksaan pada pekan depan dengan dakwaan menyebarkan ujaran kebencian.
"Kita sudah koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Rabu.
Kombes Mardiaz mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana melimpahkan tahap dua kasus pentolan grup band Dewa itu pada Senin (12/3).
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Atabay menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan tetapkan Ahmad Dhani tersangka
Baca juga: Polisi bantah penetapan tersangka Ahmad Dhani politis
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018