Jakarta - (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil Mustafa, Bupati Lampung Tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Rahman dalam kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Mustafa, KPK juga memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka lainnya, yakni J Natalis Sinaga.

Tiga saksi itu antara lain dua anggota DPRD Lampung Tengah masing-masing Indra Jaya dari Fraksi Partai Demokrat dan Raden Zugiri dari Fraksi PDIP serta Puji staf DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut.

Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".

Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.

Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: KPK tahan Bupati Lampung Tengah
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018