Jakarta - (ANTARA News) - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan pada Rabu, menghadirkan seorang pendeta sebagai saksi.
"Sesuai permintaan majelis hakim untuk menghadirkan pendeta yang memang kenal baik Pak Ahok dan Bu Vero," kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu.
Pendeta berinisial Y ini dihadirkan oleh pihak Ahok sebagai penggugat.
Menurut Fifi, pendeta Y berasal dari gereja di Jakarta Utara, tempat Ahok-Veronica biasa beribadah.
Baca juga: Pengacara serahkan 12 bukti di sidang cerai Ahok
Pada sidang keenam ini, Fifi juga membawa bukti tambahan berupa surat yang akan diperlihatkan kepada majelis hakim.
"Kami sertakan tambahan bukti berupa surat Pak Ahok ke Ibu Vero dan surat dari Bu Vero ke Pak Ahok," katanya.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Ahok-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.
Sementara Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Baca juga: Mantan staf Ahok akan bersaksi dalam sidang perceraiannya
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018