"Iya sudah ditahan pada Selasa (6/3)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin kepada Antara di Jakarta, Rabu pagi.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari terhitung dari 6 Maret 2018 sampai 26 Maret 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan direktur utama (Dirut) PT PT Energy Management Indonesia (EMI) yang berada dibawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Aris Yunanto sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan tahun anggaran 2015 perusahaan tersebut.
Selain itu, kejati juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya dikenakan Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2017.
"Kasus itu dugaan melakukan pencairan-pencairan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan mekanismenya," kata Aspidsus.
Ia menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan bersangkutan adalah membuat surat kontrak pengerjaan yang fiktif.
"Kontrak itu fiktif untuk pencairan anggaran, sedangkan pekerjaan tidak ada," katanya.
Dugaan korupsi ini, kata dia, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018