Setelah 25 Maret, kami akan lakukan penilangan dengan pelanggaran Pasal 287 ayat 1 karena melanggar aturan Perintah atau larangan lalu lintas."
Jakarta (ANTARA News) - Korlantas Polri pada tahap awal akan menindak secara persuasif terhadap pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Dalam "Press Background" Tol Jakarta-Cikampek di Jakarta, Selasa, Anggota Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan mengatakan Kepolisian telah menempatkan petugas sebelum memasuki gerbang tol terkait kebijakan ganjil genap yang mulai berlaku pada 12 Maret mendatang tersebut.
"Apabila ada kendaraan genap yang kedapatan masuk di tanggal ganjil, kami usahakan persuasif untuk putar arah. Kami tempatkan petugas kami untuk persuasif," kata Deni.
Ada pun pada Pengaturan Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kementerian Perhubungan memberlakukan tiga kebijakan, salah satunya skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Bekasi Timur dan Bekasi Barat menuju Jakarta pada jam kerja, yakni pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin sampai Jumat.
Deni menjelaskan penindakan hukum terhadap kebijakan baru ini akan disesuaikan dengan Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polri pada 5-25 Maret 2018.
Pada kurun waktu tersebut, petugas Kepolisian hanya akan menindak secara persuasif dengan mengarahkan pengemudi untuk putar balik sebelum memasuki gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur dan mengarahkan ke pintu "exit" lainnya.
Setelah Operasi Keselamatan berakhir pada 25 Maret 2018, pengguna kendaraan pribadi dengan plat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya yang kedapatan melintasi akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, akan dikenakan sanksi tilang.
"Setelah 25 Maret, kami akan lakukan penilangan dengan pelanggaran Pasal 287 ayat 1 karena melanggar aturan Perintah atau larangan lalu lintas," kata dia.
Deni menambahkan selain untuk kendaraan pribadi, tindakan hukum persuasif juga akan dilakukan pada truk atau angkutan barang dan bus angkutan umum.
Seperti diketahui, Kemenhub memberlakukan tiga kebijakan sekaligus. Selain kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, angkutan barang (kecuali pengangkut BBM dan BBG) golongan III, IV dan V dilarang melintas di ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah) pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat.
Selain itu, Lajur Khusus Angkutan Umum juga akan diterapkan, yaitu bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.
Dalam melaksanakan tiga kebijakan sekaligus pada 12 Maret 2018 ini, Polri telah menyiapkan 85 personil yang ditempatkan di sejumlah titik sebelum memasuki gerbang tol serta melakukan patroli pada waktu kerja yang ditetapkan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018