"Pembinaannya tentu kami dukung. Tetapi kebijakan setelah pembinaan tentu kita harus lihat nanti dasar dan argumennya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan mengenakan cadar tidak dilarang syariah, termasuk di lingkungan pendidikan. Pertimbangan larangan cadar ditengarai dari aspek sosiologis, ideologis dan proses belajar mengajar.
"Kalau pakai cadar mungkin dikhawatirkan pergaulannya menjadi eksklusif, tidak membaur. Demikian juga pikiran dan perilaku keagamaannya dikhawatirkan eksklusif. Mungkin juga kaum bercadar dikhawatirkan terpenetrasi ideologi tertentu sehingga pihak UIN ingin melakukan pembinaan husus, tetapi harus dibuktikan dulu," kata Kamaruddin.
Kendati demikian, Kamaruddin meminta UIN Sunan Kalijaga agar membina searif mungkin civitas akademika yang terindikasi terlibat radikalisme. Kamaruddin sendiri menganggap pembinaan yang akan dilakukan UIN ini tergolong bagus.
Kemenag, kata dia, akan terus mengawasi lembaga pendidikan Islam lainnya di bawah Ditjen Pendis ketika memberlakukan pembinaan serupa. Jika ada kebijakan mengeluarkan mahasiswi bercadar maka akan dilihat alasan lembaga pendidikan itu.
Baca juga: Menristekdikti serahkan pengaturan pengenaan cadar ke kampus dan Komentar MUI tentang larangan cadar di UIN Yogyakarta
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018