"Belum ada, status keempatnya masih terperiksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji di Semarang, Selasa.
Menurut dia, penyidik memiliki waktu 3X24 jam untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan tersebut.
Selain itu, kata dia, kejaksaan juga sudah melayangkan panggilan terhadap warga sipil yang diduga menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen pertanahan itu.
"Sudah kami kirimkan surat panggilan, namun belum datang," katanya.
Dwi belum bersedia menyebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan tersebut karena masih dalam proses pendalaman penyidik.
Ia belum bisa memastikan peningkatan status keempat orang yang diamankan tersebut.
Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut mengingat uang sebesar Rp32,4 juta yang diamankan itu bukan uang negara, melainkan uang masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J dan F. S sendiri diduga merupakan Kepala BPN Kota Semarang.
Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp32,4 juta dalam sembilan amplop.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018