Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Semarang mengamankan uang Rp32,4 juta dari laci pegawai BPN Kota Semarang yang diduga diterima berkaitan dengan pengurusan hak-hak atas tanah yang ada di ibu kota Jawa Tengah ini.
"Ditemukan sembilan amplop berisi uang serta satu bandel uang tanpa amplop," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji di Semarang, Selasa.
Kejaksaan mengamankan empat pegawai BPN Kota Semarang, masing-masing WR, S, F dan J, berkaitan dengan pengungkapan itu.
Salah satu pegawai berinisial S sendiri diperoleh informasi merupakan Kepala BPN Kota Semarang.
Dwi sendiri tidak membantah maupun membenarkan informasi tersebut.
Adapun penemuan amplop-amplop berisi yang itu, kata dia, satu di antaranya berasal dari seorang warga yang berkepentingan mengurus dokumen pertanahan di kantor tersebut.
Sementara sisanya, lanjut dia, ditemukan di dalam laci kerja.
Ia menuturkan diduga amplop berisi uang itu berasal dari sejumlah orang yang sedang mengurus dokumen pertanahan.
Penyidik sendiri, lanjut dia, masih mendalami perkara tersebut, termasuk penggeledahan di kantor BPN Semarang.
Meski demikian, uang tersebut belum disita kejaksaan karena masih dalam proses.
Uang itu sendiri, disebutnya bukan uang negara, melainkan uang masyarakat.
Sebelumnya, Kejari Semarang mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji di Semarang, Selasa, mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial WR, S, J, dan F.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018