Lebak (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah guna pencegahan korupsi di Provinsi Banten.
"Pembentukan Komite Advokasi Daerah diharapkan lebih efektif untuk pencegahan korupsi," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Ramah Handoko saat melaksanakan pelatihan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi di Gedung Multatuli Lebak, Selasa.
Menurut dia, pembentukan Komite Advokasi Daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Pengusaha.
Selama ini, pelaku korupsi diberbagai daerah di Tanah Air adanya keterlibatan pejabat dengan swasta atau pengusaha.
Ia berharap melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah dapat mencegah juga mengantisipasi kejahatan tindakan korupsi.
"Kami yakin korupsi itu bisa dicegah dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah itu," katanya menjelaskan.
Ramah mengatakan, selama ini pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak dilakukan seorang diri.
Namun,kejahatan korupsi itu melibatkan banyak pihak yang terkait.
Oleh sebab itu, pembentukan Komite Advokasi Daerah dapat melakukan pencegahan perbuatan kejahatan korupsi.
"Kami optimistis tingkat kejahatan korupsi bisa menurun melalui Komite Advokasi Daerah itu," ujarnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan pembentukan Komite Advokasi sangat sinergis antara Pemerintah dan KPK untuk pencegahan praktik korupsi di daerah.
"Kami menilai pembentukan Komite Advokasi dapat melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi di daerah," katanya.
Sementara itu, Pejabat Harian (PLH) Bupati Lebak Ino S Rawita mengatakan kegiatan pelatihan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi dapat menstimulasi semua sektor pemerintahan agar pelayanan publik dapat memenuhi standar.
Selain komunitas, kegiatan pelatihan juga diikuti jajaran inspektorat se- Provinsi Banten dan OPD.
Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018