Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dalam waktu dekat akan mengelompokkan jurnal nasional yang terakreditasi.

"Dalam waktu dekat, kami akan terbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) yang akan mengelompokkan jurnal nasional yang terakreditasi ke dalam `Science and Technology Index` (SINTA) Kemristekdikti," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Selasa.

SINTA akan mengelompokkan jurnal nasional berdasarkan tingkatan, misalnya Q1 untuk jurnal terakreditasi nasional yang paling bagus, Q2 yang bagus, dan sebagainya.

"Secepatnya aturan tersebut akan keluar bersama dengan revisi Permenristekdikti 20/2017 tersebut," tambah dia.

Kemristekdikti melakukan revisi Peraturan Menteri mengenai tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor

Permenristekdikti 20/2017 menyebutkan, tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memiliki paling sedikit satu jurnal internasional berreputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan akan dihentikan sementara. Seharusnya pemberlakuannya diterapkan tahun ini, namun pemberlakuan pemotongan tunjangan baru diterapkan November 2019, sedangkan evaluasi tetap dilakukan secara berkala.

"Melalui Permenristekditi 20/2017 tersebut, para profesor dituntut komitmen serta niatnya untuk melakukan penelitian dan publikasi. Para guru besar ini harus mengalokasikan waktunya untuk penelitian," jelas dia.

Selain itu budaya menulis perlu dibangun sejak dini, seperti di negara lain yang membiasakan anak menulis sejak di bangku sekolah dasar.

Baca juga: Pemerintah tata lagi karakter generasi milenial

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018