Jakarta (ANTARA News) - Uni Eropa (UE) akan mengirimkan pakar penerbangan Eropa ke Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi keselamatan penerbangan di Indonesia. "Sebelumnya pihak UE telah melakukan pertemuan dengan Departemen Perhubungan Indonesia untuk membicarakan larangan penerbangan 51 maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa. Melalui rapat itu pemerintah Indonesia mengharapkan UE meninjau kembali larangan tersebut," kata Duta Besar Uni Eropa, Jean Breteche, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, atas dasar permintaan pemerintah Indonesia, UE akan segera mengirimkan para ahli penerbangan mereka untuk memeriksa secara keseluruhan kondisi kelayakan pesawat terbang di Indonesia. "Karena permintaan tersebut baru saja diajukan, saya tidak bisa mengatakan secara pasti kapan para ahli akan datang. Tapi yang jelas dalam waktu dekat ini dan tidak lebih dari tiga bulan," ujar Breteche. Ia mengatakan UE mungkin akan melakukan peninjauan ulang terhadap larangan penerbangan 51 maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa dalam waktu tiga bulan mulai dari saat permintaan pengiriman ahli dari Eropa oleh Dephub. "Berbagai temuan lapangan dari para ahli penerbangan Eropa serta ditambah rekomendasi dari ICAO (International Civil Aviation Organization/Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) itulah yang akan menjadi landasan keputusan apakah UE akan mencabut larangan terbang tersebut," ujar dia. UE, lanjut dia, bukan tidak melihat adanya perubahan ataupun perkembangan pada tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia. "Kami amat menyadari terdapat berbagai usaha dari maskapai penerbangan nasional yang berusaha memperbaiki dirinya, pada Garuda misalnya," ucap dia. Perlu disadari, tambah dia, larangan terbang ini adalah salah satu cara untuk menekan pemerintah Indonesia agar benar-benar memperhatikan keselamatan maskapai penerbangannya. "Keputusan pelarangan terbang tidak diambil secara tiba-tiba, karena pada 16 April 2007 UE melalui Direktorat Jenderal untuk Komisi Energi dan Transportasi telah mengirimkan surat kepada Dephub Indonesia untuk melakukan konsultasi dengan pihak berwenang Indonesia," ucap dia. Tetapi, katanya, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mengirimkan respon atas surat tersebut. "Pada 21 Mei 2007 surat lainnya dengan subjek sama juga telah dikirimkan ke pihak berwenang Indonesia, dan pada 30 Mei 2007 surat itu juga dikirimkan kepada masing-masing maskapai penerbangan Indonesia," ucap dia. Hingga akhirnya, tambah dia, pada 22 Juni 2007 sebuah pertemuan diadakan di Brussels antara Komisi Eropa dan wakil dari Dirjen Komunikasi Udara yang mengeluarkan sebuah keputusan pada 25 Juni 2007 dari Komite Penerbangan Udara mengeluarkan daftar larangan tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2007