Istanbul (ANTARA News) - Turki mendenda seorang warga negara Italia lebih dari satu miliar rupiah karena mencoba menyelundupkan jamur truffle putih ke luar negeri, menurut keterangan pihak berwenang, Senin.
Tersangka yang tidak disebutkan namanya itu didenda 466,509 lira Turki (sekitar Rp1,68 miliar) setelah tertangkap mencoba menyelundupkan jamur tersebut ke Bulgaria, kata otoritas pengelolaan kawasan hutan Istanbul mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Otoritas tersebut mengatakan jamur truffle putih dijual seharga 250 euro (sekitar Rp4,25 juta per kilogram di beberapa negara Eropa dan individu itu mengumpulkan hampir 29 kilogram jamur secara ilegal.
“Setelah kejadian itu, otoritas pengelolaan kawasan hutan Istanbul memperketat kegiatan perlindungan dan pemantauan terhadap mereka yang mencari truffle secara ilegal,” menurut pernyataan tersebut.
Recep Ates, seorang pejabat kawasan hutan Istanbul, mengimbau penduduk setempat untuk memberi tahu pihak berwenang jika mereka melihat warga negara asing berjalan di sekitar area itu dengan membawa anjing.
Anjing atau babi yang dilatih secara khusus digunakan untuk menggali truffle dari tanah. Demikian AFP.
Penerjemah: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018