Jakarta (ANTARA News) - Indonesia melalui Departemen Perhubungan menentang tindakan sepihak UE atas keputusan pelarangan perusahaan penerbangan Indonesia untuk dapat terbang di wilayah Eropa. "Indonesia menentang prinsip unilateralisme yang dilakukan UE, terlebih hanya karena alasan administrasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Mulyawan Suyitno, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan Indonesia juga bisa melakukan tindakan sepihak, tetapi hal itu tidak dilakukan karena Indonesia lebih menjunjung tinggi dialog untuk mendiskusikan hal-hal yang prinsip. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan UE juga membuka peluang untuk berdialog. "Karena itu, Dephub melalui Deplu telah memanggil Duta Besar UE, Jean Breteche, pada 6 Juli 2007 untuk berbicara dengan Dirjen Perhubungan Udara," katanya. Aviation safety bukan hanya urusan negara dengan dengan negara atau community to community, tetapi merupakan kepentingan negara secara global, katanya. Menurut dia, hal itu karena Indonesia dan UE sebagai sesama negara ICAO memiliki tujuan yang sama untuk mengatasi persoalan bersama, sebab bila suatu negara mengalami kejadian atau penurunan safety akan berpengaruh secara global. Saat ini Indonesia telah sungguh-sungguh melakukan perubahan atau pun perbaikan di bidang transportasi serta didukung yang kuat dari pimpinan tertinggi RI hingga kepada jajaran staf level. "Keselamatan merupakan prioritas utama sebagai komitmen dan Indonesia telah melakukan pengawasan, penilaian dan audit terhadap semua operatlor penerbangan," katanya. Indonesia juga telah mengaudit lima major international airport sehingga memperoleh gambaran yang pasti mengenai penerbangan nasional saat ini. "Diharapkan UE menjadi salah satu kontributor yang turut serta bersama institusi internasional lainnya mengatasi masalah penerbangan di Indonesia," katanya. Ia mengatakan sampai saat ini banyak kalangan telah berpartisipasi di dunia penerbangan Indonesia. (*)

Copyright © ANTARA 2007