Singapura (ANTARA News) - Penyedia layanan penyewaan penginapan Airbnb setuju untuk menyesuaikan kebijakan dengan peraturan pemerintah Singapura, yang merupakan salah satu pasar tersulit untuk perusahaan tersebut.

Laman Reuters memberitakan negara kota tersebut menghukum dua warganya karena tanpa izin menyewakan apartemen mereka dalam jangka pendek.

Kepala Kebijakan Global Airbnb, Chris Lehan, menyatakan mereka sudah membuat kemajuan di pasar lainnya, termasuk China dan Kuba.

"Kami optimistis karena pemerintah memperhatikan dan sudah ada lebih dari 400 kemitraan. Jika kami bisa mengatasinya di Kuba, seharusnya begitu juga di Singapura," kata Lehan.

Kementerian Pengembangan Nasional Singapura merujuk pada pernyataan menteri pada Januari lalu, yang menunjukkan pemerintah akan meminta umpan balik dari publik pada Maret-April untuk menyusun pengaturan mengenai sewa properti jangka pendek di negara tersebut.

Lehane menolak berkomentar kapan mereka akan menemui pemerintah Singapura untuk membahas topik ini.

Rumah pribadi di Singapura terikat pada aturan sewa minimal selama tiga bulan berturut-turut. Sementara perumahan umum, tipe yang dipilih oleh sebagian besar penduduk negara tersebut, terikat aturan sewa selama enam bulan.

Airbnb setuju untuk tidak memasukkan perumahan umum ke daftar mereka, jika pemerintah menghendaki demikian.

Airbnb juga mempertimbangkan membatasi durasi tinggal di tempat tinggal sewaan tersebut. Sistem registrasi untuk pemilik tempat tinggal, yang juga diberlakukan di pasar lainnya, akan membantu pemerintah untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018