"Pelaku tak bisa apa-apa setelah ayam hasil curian diketahui korban yang kemudian melapor ke Polsek Bakam Kecamatan Bakam," ujar Kapolres Bangka, AKBP Johanes Bangun diwakili Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Senin.
Ia mengatakan diamankannya pelaku berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 46 / III / 2018 / Babel / Res Bangka / sek bakam tanggal 04 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana pencurian.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Ia mengungkapkan Sabar (46) warga Desa Maras Senang Kecamatan Bakam, harus kehilangan ayam peliharaannya mulai Rabu (7/2) dikandangnya tiga ekor.
Kemudian pada Jumat (9/2) ditempat yang sama korban kehilangan lima ekor ayam, selanjutnya pada Jumat (23/2) lagi-lagi korban kehilangan tiga ekor ayam.
Korban yang merasa curiga, akhirnya mencari sendiri ayam-ayam miliknya, hingga akhirnya menemukan peliharaannya di rumah Fy (16) warga Desa Kapuk Kecamatan Bakam.
"Pak Sabar selama tiga kali kemalingan harus hilang 11 ekor ayam dengan total kerugian Rp 23 juta. Korban pun akhirnya melapor untuk dilakukan tindak lanjut kepada pelaku," kata Sophian.
Ia menambahkan pelaku berikut barang bukti lima ekor ayam masih diamankan di Polsek Bakam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Kasmono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018