Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap AW (25) warga Jalan PB Marga, Perumahan Griya Rubi, Kelurahan Sukadamaham, Tanjungkarang Barat, yang diduga sebagai pelaku pembunuh ibu kandungnya.
"Pelaku dipastikan anak kandung korban atas nama Eti Yulia. Motif pembunuhan karena sakit hati," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Polisi Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Senin.
Tersangka berprofesi sebagai pengamen dan diamankan pada hari Senin (5-3-2018) sekitar pukul 09.30 WIB saat yang bersangkutan menggunakan jaket merah dan kemeja warna cokelat.
Sebelum memastikan identitas pelaku, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara.
"Kami menggali keterangan saksi, kemudian Babinkamtibmas Polsek Tanjungkarang Barat melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sama dengan keterangan saksi," katanya.
Pelaku ditemukan dalam keadaan bingung. Dari keterangan yang bersangkutan, disebutkan bahwa tersangka sempat kabur ke Kecamatan Natar dengan berjalan kaki.
"Karena tidak ada tujuan, akhirnya pelaku kembali ke kediamannya dan saat ditemukan sedang membawa sebilah golok," katanya.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan tersebut lantaran sang anak sakit hati dengan ibunya karena ada perkataan yang menyinggung pelaku.
Karena alasan tersebut, kata Kombes Pol. Murbani, yang bersangkutan nekat membunuh ibu kandungnya dengan mengayunkan parang ke bagian kepala, punggung, lengan, dan leher hingga korban tewas bersimbah darah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan psikis.
Namun, saat ini penanganan perkara tetap berlanjut karena dari segi jasmani pelaku sehat hanya saja ada sedikit problem pada psikologi pelaku.
Hal itu pun mempersulit penyidikan karena keterangan pelaku berubah-ubah dan mengandung unsur mistis.
Saat ini penyidik berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk memeriksa psikologi pelaku.
"Yang bersangkutan untuk sementara ditahan, 2 hari ini kami lanjutkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan RSJ. Tunggu hasil kejiwaan untuk melengkapi berkas pekara dan yang memutuskan pengadilan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018