"Karena teror itu tidak menunggu UU selesai, teror bisa terjadi kapan saja, bisa saja terjadi aksi teror sewaktu waktu maka perlu segera uu-nya," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Wiranto menyebutkan revisi UU itu rencananya selesai pada tahun 2017 namun belum dapat direalisasikan karena ada masalah yang menghambat.
"Karena ada masalah jadi tertunda-tunda tapi secepatnya akan diselesaikan, lebih cepat lebih baik karena ini melawan terorisme," katanya.
Ia menyebutkan percepatan revisi UU itu merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dirinya dengan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Menhan, dengan Menkumham dan Jaksa Agung terkait pembicaraan mengenai keamanan nasional.
Ia mengakui revisi UU Antiterorisme sampai saat ini masih terkatung katung karena DPR mengembalikan kepada pemerintah.
"Sekarang di tangan pemerintah, dikembalikan karena belum tuntas pembagian kewenangan antara Oolri dan TNI atau masalah pelibatan TNI," katanya.
Ia menyebutkan pertemuan juga menyepakati bahwa karena sifatnya revisi maka tidak ada perubahan drastis yang secara substansi mengubah UU itu sehingga diharapkan pembahasannya segera selesai.
Ia menyebutkan semua menyepakati bahwa upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan aksi teror, memang motornya kepolisian karena merupakan tindak pidana.
"Tetapi tidak tertutup kemungkinan TNI membantu polisi sehingga nanti dalam UU itu tetap diberi koridor atauvruang di mana memang bantuan TNI diperlukan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai revisi UU itu bisa dituntaskab dan Indonesia bisa segera menerbitkan revisi UU itu sehingga semua punya acuan jelas melawan terorisme.
"Terorisme itu bekerja tidak kenal batas negara, geraknya total sehinnga kita juga harus menggunakan kekuatan total," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018