Depok (ANTARA News) - Sebanyak enam agen perjalanan yang menjadi rekanan First Travel menjalani persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
"Saya tertarik ikut menjadi agen perjalanan First Travel karena adanya fee bagi setiap jamaah yang diberangkatkan," kata Dewi Gustiana, seorang agen perjalanan First Travel dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin.
First Travel kata dia menjanjikan fee sebesar Rp200 ribu untuk setiap jemaah yang diberangkatkan Umroh. Selain itu untuk promo-promo murah dari First Travel juga menjadi daya tarik bagi agen dan juga calon jamaah untuk ikut mendaftar.
"Di sinilah banyak yang tertarik untuk ikut umroh melalui First Travel," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang berasal dari agen, yaitu Dewi Gustiana, Martono, Tri Suheni, Ruspita Sari, Surya Justina dan Setyaningsih.
Dewi juga menjelaskan, untuk menjadi agen harus menyetor uang sebesar Rp2,5 juta terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor keagenannya.
Dikatakannya sudah ada 671 calon jemaah yang mendaftar. Sebanyak 329 jamaah sudah diberangkatkan. Namun saya belum mendapatkan fee. Sedangkan sisanya sebanyak 342 jemaah yang mendaftar hingga saat ini juga belum diberangkatkan.
Agen lainnya Setyaningsih mengatakan untuk meyakinkan para calon agen dan juga jamaah First Travel banyak melakukan promosi yang bagus-bagus untuk menarik minat para jemaah.
"Saya sering `googling` dan lihat semua bagus-bagus jadi saya tertarik menjadi agen," katanya.
Tri Suheni yang juga menjadi agen First Travel juga kecewa karena sudah sebanyak 47 jamaah yang diberangkatkan namun belum menerima "fee" dari First Travel. "Malah saya harus membiayai jamaah yang belum juga diberangkatkan oleh First Travel," katanya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018