"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin.
Sengketa Partai Idaman berawal saat partai itu dinyatakan KPU tidak lolos dalam penelitian administrasi, karena dinyatakan tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Partai Idaman kemudian menggugat ke Bawaslu dan gugatan dikabulkan dengan dasar bahwa Sipol hanya sebagai instrumen yang memudahkan KPU melakukan pendataan partai politik.
Sehingga sepanjang partai politik mampu menyerahkan berkas fisik secara lengkap maka dapat dipersilakan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Tiga parpol jalani sidang ajudikasi di Bawaslu
Baca juga: Rhoma Irama kecewa terhadap KPU-Bawaslu
KPU kemudian memberikan kesempatan bagi partai yang sebelumnya dinilai tidak melengkapi syarat administrasi untuk melakukan perbaikan.
Tetapi dalam tahap administrasi perbaikan, KPU kembali menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat. Atas dasar itu maka Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Partai Idaman kemudian menggugat putusan perbaikan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PTUN menolak gugatan Partai Idaman.
Atas dasar tersebut Bawaslu menimbang Partai Idaman tidak memiliki dasar untuk diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.
Sementara itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang dan menyatakan mereka berhak untuk ambil bagian dalam Pemilu 2019 membatalkan keputusan KPU tentang ketidaklolosan mereka dalam tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: Bawaslu nyatakan PBB jadi peserta pemilu 2019
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018