"Dari DPR tidak hadir, ada surat bersamaan dengan rapat-rapat yang tidak dapat ditinggalkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Adapun agenda sidang pada hari Senin (5-3-2018) adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon.
Permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Sutarjo ini merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam KUHAP terkait dengan tidak diperlukannya izin dari pengadilan apabila aparatur negara mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan.
Pemohon menganggap situasi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.
Menurut pemohon, hal tersebut telah dialami sendiri oleh dirinya yang harus menjalani penahanan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.
Pemohon kemudian menilai hak konstitusionalnya telah terlanggar akibat peristiwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Padahal sebagai advokat, pemohon menilai dirinya mempunyai hak imunitas dalam menjalankan profesinya.
Pemohon mengatakan bahwa kewenangan penahanan adalah mutlak milik hakim, bukan penyidik maupun JPU.
Pemohon juga mengatakan bahwa setiap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018