Jakarta (ANTARA News) - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi melaporkan pertemuan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis 1 Maret lalu ke Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis yang memimpin laporan itu ke Ombudsman RI, menilai pertemuan itu maladministrasi. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa maldministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

ACTA menganggap pertemuan itu melanggar pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Fokus pelaporan mereka pada peristiwa pertemuan.

"Istana adalah pusat pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara presiden adalah penyelenggara negara sehingga jelas merupakan maladministrasi. Fokus kita adalah pertemuannya," katanya seraya menyebutkan barang bukti berupa berita di media massa tentang pertemuan itu. "Kami berharap Ombudsman bisa bergerak cepat merespon laporan kami ini."

Namun sebelum itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pertemuan Kamis 1 Maret di Istana Kepresidenan hanya silaturahmi.

"Tentunya ini dalam rangka silaturahmi, tidak ada materi yang sifatnya khusus karena pasti Presiden memahami bahwa Istana bukan untuk kegiatan bersifat politik praktis," ujar Pramono di ITB 3 Maret lalu.

Pramono menilai pertemuan itu wajar dilakukan antara presiden dengan pengurus partai politik, namun ada batasan-batasan tertentu. "Bahwa silaturahmi sebagai presiden tetap diperbolehkan," kata Pramono.

Baca juga: Grace Natalie klarifikasi pertemuan PSI dengan Presiden

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018