Sampit (ANTARA News) - Hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif, melarang iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, dan hal telah ditetapkan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Senin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR telah selesai di bahas, dan saat ini sedang dalam tahap proses konsultasi di biro hukum pemerintah provinsi Kalteng.

"Harapan kita Raperda yang kita ajukan tersebut tidak terlalu banyak mengalami koreksi sehingga tidak perlu lagi dilakukan perubahan atau perbaikan," tambahnya.

Dengan tidak banyaknya perbaikan diharapkan Raperda tersebut bisa segera ditetapkan sebagai Perda dan menjadi dasar hukum larangan pemasangan iklan rokok.

"Kita pastikan larangan pemasangan iklan rokok nantinya tidak akan merugikan daerah terutama dari segi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak iklan tersebut," katanya.

Dadang mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak perizinan dalam satu tahun retribusi dari iklan rokok hanya sebesar Rp400 juta.

"Jadi meski iklan rokok nantinya tidak ada lagi masih bisa ditutupi dari sektor lain sehingga daerah tidak rugi," jelasnya.

Keputusan ditetapkannya larangan pemasangan iklan rokok adalah untuk menghindari dan mencegah bertambahnya perokok pemula.

Larangan pemasangan iklan rokok mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan, Perizinan, dan Badan Pendapatan Daerah sehingga menjadi keputusan bersama.

"Kami berharap Perda tentang KTR nantinya benar-benar diterapkan di lapangan. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat," tegasnya.

Baca juga: KPAI desak penghapusan iklan rokok

Baca juga: Penolakan permohonan uji materi iklan rokok disesalkan

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018