Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah agar segera mengajukan revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat peredarannya saat ini mengkhawatirkan sehingga diperlukan payung hukum lebih kuat.
"DPR mendorong pemerintah untuk segera menyampaikan revisi UU tentang Narkotika yang sudah masuk Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2018," kata Bambang dalam pidato pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan DPR berkomitmen untuk jihad melawan narkoba yang peredarannya saat ini semakin mengkhawatirkan.
Menurut dia, UU Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba.
"Kami tegaskan bahwa DPR jihad melawan narkoba, bahkan kami meminta Badan Legislasi DPR untuk merevisi UU Narkotika yang merupakan usul inisiatif pemerintah," ujarnya.
Bahkan menurut dia, apabila diperlukan maka revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR sebagai wujud komitmen insititusinya memerangi narkoba.
Bambang mengapresiasi keberhasilan Tim Gabungan Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Bea Cukai yang menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton plus 1,6 ton narkoba jenis sabu dan ekstasi di Perairan Kepulauan Riau.
"DPR meminta Kepolisian agar penindakan tidak berhenti kepada para awak kapal melainkan mengusut tuntas sampai ke bandar besar agar membuat efek jera," katanya.
Dia mengatakan kita tidak boleh membiarkan Indonesia menjadi surga bagi masuknya narkoba dari negara-negara asing bahkan kalau perlu tenggelamkan kapalnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendri Yosodiningrat meminta DPR untuk mempercepat proses revisi UU Narkotika dan juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Untuk itu dia meminta agar semua fraksi tidak mempersulit prosesnya revisi UU Narkotika namun mempermudah demi kepentingan bangsa Indonesia.
"China tidak bisa berbuat apa-apa karena produksi narkoba bukan tindak pidana dan mengirimkannya kemanapun termasuk ke Indonesia bukan pidana sehingga Indonesia harus bicara kepada dunia untuk selamatkan masa depan anak-anak Indonesia," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018