"Saya kira permintaannya memang tidak berlebihan, memang harus didampingi," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Saat berkomunikasi dengan Presiden Jokowi melalui sambungan telepon pada Minggu (4/3), Habibie menyampaikan keinginannya untuk mendapat pendampingan dari tim dokter kepresidenan dan Paspampres selama menjalani perawatan medis di Jerman.
Presiden memenuhi permintaan tersebut dan mengutus Prof. Dr. Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan, ke Jerman bersama anggota Paspampres.
"Berdasarkan UU tentang biaya kesehatan presiden, mantan presiden, wakil presiden, dan mantan wapres memang ada kewajiban. Saya tidak tahu seberapa besar. Tapi yang pasti jangan dilihat itunya, dilihat perhatian Pak Presiden kepada Pak BJ Habibie sehingga Pak Presiden langsung menelpon Beliau begitu mendengar kabar Pak BJ Habibie dirawat di rumah sakit," kata Johan merujuk pada Undang-Undang No.7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan presiden ketiga RI itu.
Mantan Presiden Habibie dibawa ke Jerman pada 2 Maret. Ia didiagnosis mengalami kebocoran pada klep jantung, membuat air menumpuk di paru-paru sehingga dia kesulitan bernafas dan tekanan darahnya naik.
Pewarta: Hanni Sofia, Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018