Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan setingkat eselon II dimaksud yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta Kepala Biro Administrasi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sesuai struktur organisasi tata kerja yang baru, Setjen LPSK terdiri dari tiga eselon II. Untuk dua jabatan eselon II, yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan dan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban memang sedang lowong.
Sementara jabatan Kepala Biro Administrasi segera lowong karena pejabatnya akan memasuki masa pensiun.
Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, sudah dibuka mulai tanggal 16 Maret 2018.
"Kita berharap para pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi tersebut. Sehingga ke depan, struktur organsisasi di lingkungan Setjen LPSK lengkap dan mampu menambah kualitas layanan bagi saksi dan korban," kata dia di Jakarta, Senin.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi PNS yang ingin mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama Setjen LPSK, terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Para peminat yang memenuhi kualifikasi dapat mengakses pengumumannya di www.lpsk.go.id.
Untuk tahapan seleksi, kata Noor, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 2-16 Maret 2018. Kemudian pemeriksaan dan seleksi administrasi dilakukan sejak 2-19 Maret. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 22 Maret 2018. Untuk tes tertulis dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Maret 2018.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018