Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan Rapat Paripurna pada Senin (5/3) tidak akan melantik Pimpinan DPR yang baru hasil perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) karena menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
"Kami masih menunggu keputusan Presiden dan sesuai dengan ketentuan, kalau dalam jangka waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden maka sah dengan sendirinya yaitu tanggal 15 Maret," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini Fraksi PDI Perjuangan belum mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR karena masih menunggu keputusan Presiden namun dirinya menilai setelah tanggal 15 Maret maka FPDI Perjuangan bisa mengirimkan nama.
Bambang menghargai apapun keputusan Presiden terkait UU MD3 tersebut namun dirinya berharap karena UU tersebut dibahas bersama-sama antara DPR dengan pemerintah maka kalau memang ada yang tidak setuju dgn beberapa ayat, maka bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan saya bersyukur kepada publik yang sudah dewasa, menyampaikan uji materi ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK," katanya.
Dia menegaskan bahwa apapun keputusan MK, DPR akan menaatinya karena itu keputusan tertinggi sehingga tidak perlu dibesar-besarkan terkait UU MD3 karena ada mekanisme uji materi apabila masyarakat tidak setuju dengan isi dalam UU tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden.
Yasonna mengatakan langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018