Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki kelengkapan dan keabsahaan sebagai peserta Pemilu hingga kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan, yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu malam.
Dalam sidang putusan yang dibacakan komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dijelaskan menimbang hasil verifikasi faktual berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat. Kemudian, verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.
"Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fritz.
Baca juga: (Partai Bulan Bintang ikut Pemilu 2019, ini tanggapan KPU)
Baca juga: (Bawaslu nyatakan PBB jadi peserta pemilu 2019)
Oleh karenanya, Bawaslu memutuskan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi namun tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Partai tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.
Baca juga: (Yusril: Dua penyebab PBB tak lolos)
Baca juga: (Yusril Mahendra bertekad bangkitkan PBB)
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018