Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu malam.
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.
Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019.
PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II.
Pewarta: Indriani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018