Jakarta (ANTARA News) - Verifikasi partai politik masih bisa gunakan UU Partai Politik karena seluruh undang-undang termasuk UU Parpol masih berlaku. "Jadi tidak fair jika harus menunggu UU Parpol yang baru," kata pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay di Jakarta, Kamis. Hadar mengatakan, sebaiknya verifikasi parpol dilakukan sekarang dan mengenai syarat parpol yang memiliki kepengurusan di daerahnya cukup buktikan dengan surat pernyataan dari kepala daerah yang bersangkutan baik itu gubernur atau walikota/bupati. "Cukup gubernur, walikota atau bupati keluarkan pernyataan untuk menjadi pegangan Depkumham. Jika perlu cek, bisa dengan melakukan verifikasi mini," katanya. Hadar berpendapat, verifikasi parpol cukup dilakukan satu kali, karena mengingat efisiensi waktu dan dana yang dikeluarkan cukup banyak. "Tidak efisien jika verifikasi dilakukan berulang-ulang. Karena itu, harusnya dilakukan serempak sekarang, umumkan parpol yang mendaftar dan mereka yang lewat dari bulan ini tidak bisa diferivikasi, misalnya," katanya. Bagi partai-partai yang pasti ikut pemilu, lanjut Hadar, tenang-tenang saja. Tapi yang tidak pasti, karena harus ganti nama baru, maka harus menunggu. "Padahal, jika ada kepastian maka akan banyak hal lain yang ia bisa lakukan untuk persiapan pemilu. Sekarang kan dia terkatung-katung, dia hanya menerka-nerka. Sudah setengah mati kerja untuk pemilu, begitu verifiksai parpol, dia tak lolos," katanya. Oleh karena itu, sebaiknya Depkumham segera melakukan verifikasi parpol, sedangkan UU Parpol yang baru, bisa untuk verifikasi parpol yang ikut pemilihan umum (Pemilu). Hadar menegaskan, seharusnya mendirikan parpol tidak dipersulit, karena hal itu, merupakan hak untuk orang berkumpul, asosiasi melalui parpol.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007