Pontianak (ANTARA News) - Bermaksud memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polres Singkawang sekarang menambah waktu pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga hari Sabtu, bukan hanya lima hari kerja saja.

"Penambahan jadwal layanan ini guna memberikan kemudahan pelayanan SIM kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres SIngkawang AKP Priyanto, di Singkawang, Sabtu.

"Untuk hari Sabtu ini khusus pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat, kita buka dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB," katanya sembari menyebut bahwa ini merupakan bagian dari inovasi Satlantas Polres Singkawang.

"Misalkan para PNS yang hari lain sibuk bekerja pada jam dinas, maka pada hari Sabtu bisa mengurus perpanjangan SIM," ungkapnya.

Sementara, untuk hari kerja lainnya masih sama, dimana pelayanan pendaftaran SIM baru dan perpanjang SIM pada hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat jadwal pendaftaran dan perpanjangan SIM dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengambil SIM yang sudah jadi, dipersilakan untuk diambil pada hari jam kerja.

Dimana pada hari Senin - Jumat jadwal pengambilan SIM dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 14.30 WIB dan pada hari Sabtu dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB.

Selain menambah waktu layanan SIM, Polres Singkawang juga telah membenahi sarana dan prasarana infrastuktur pendukung, seperti meja informasi dan pendaftaran SIM, meja antre data pemohon dan penyetoran baru, termasuklah ruang antre ujian praktek SIM.

Selain itu, tambahan lainnya ada ruang bermain anak, pojok baca, bahkan ruang ibu menyusui dan jalur bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018