"Pelaku menyimpan narkoba tersebut di pohon-pohon kayu yang dilubangi kemudian ditutup," kata Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun, di Pekanbaru, Jumat.
Gembong narkoba tersebut merasa cukup aman menyimpan barang-barang haram miliknya untuk sementara di pulau tersebut, lantaran tidak memiliki struktur pemerintahan, terasing, sepi, dan minim pengawasan, mengingat saat ini sedikitnya 66 dari 139 pulau besar dan kecil di Riau masih belum bernama.
Ia mengatakan, untuk selanjutnya para pelaku setelah mencermati jam-jam sepi pelabuhan tikus, maka narkoba itu digiring ke pinggir oleh nelayan dengan kapal cepat.
"Modus kejahatan narkoba di daerah ini cukup luar biasa, dan informasi ini diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku yang berhasil diciduk BNNP Riau baru-baru ini," katanya pula.
Baca juga: Polisi Kampar gagalkan peredaran sabu-sabu
Baca juga: Polda Metro bongkar peredaran 14.981 ekstasi
Baca juga: Kepolisian tangkap tiga pengedar 19,77 kilogram sabu-sabu
Haldun mengatakan, jika menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian di perairan, mereka dengan cepat melempar narkoba ke dalam air yang sudah diikat dengan tali itu, sehingga polisi tidak bisa menemukan barang bukti.
Selain itu, katanya, Polda Riau bersama BNNP Riau kini menggiatkan pemetaan tempat dan menempatkan petugas yang aktif melakukan pengawasan terkait di pulau namun tidak bisa menetap hanya menyewa rumah penduduk di luar pulau.
"Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi di laut tentunya harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung dan teknologi yang lebih canggih, sehingga modus kejahatan ini bisa secepatnya terungkap," kata dia lagi.
Ia menyebutkan sepanjang tahun 2017, BNNP Riau telah mengungkap sebanyak 1.316 kasus, dengan tersangka sebanyak 1.841 orang, menurun dibandingkan tahun 2016 yang tercatat sebanyak 1.395 kasus dengan tersangka sebanyak 1.905 orang.
Pewarta: Frislidia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018