Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara di Surabaya, Jumat, mengatakan keempatnya berinisial MFA, 35, warga Surabaya, ER (23) dan MI warga Malang, Su (37) warga Probolinggo dan MDR (40) warga Sumenep.
"Mereka ini menyebarkan hoaks secara sistematis dan diungkap pada Januari sampai Februari 2018. Ada empat, yang dari Cyber Crime Polda tiga dan dari Malang satu," kata Arman.
Arman menjelaskan, dari keempat itu, saat ini masih tersangka berinisial MFA yang ditahan. Di mana MFA menggunakan akun atas nama Itonk melakukan penyebaran hoaks dengan SARA.
"Ini merupakan afiliasi dari MCA. Empat orang ini berbeda jaringan. Yang MFA asal Surabaya, punya jaringan dengan MCA, sudah kami lakukan penahanan," katanya.
MFA, membuat dua akun untuk menyebar SARA, provokasi yaitu "PKI dibakar di Lubang Buaya, kecebong kita congkel matanya" dan "penyerangan cebong, gila antek PKI mulai merambah pondok pesantren".
"Yang kedua menyebarkan hoaks dari Kota Malang. Kontennya SARA sementara masih dalam pendalaman. Seperti `PKI telah datang dan menyerang para ulama. Setelah diselediki di lapangan semuanya adalah berita hoaks," ujarnya.
Dia menegaskan, semua tersangka tidak saling mengenal. Dalam modusnya, mereka membuat jaringan akun yang berbeda dengan tujuan provokasi terhadap berita.
"Modus yang dipakai semuanya adalah PKI akan menyerang ulama. Semuanya adalah hoaks. Semuanya masih pendalaman. Facebook disalin link-nya lalu disebar di komunitasnya di whatsapp. Komunitas itu sudah lama," tuturnya.
Atas perbuatannya MFA dijerat dua Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15 dan Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018