"Melaporkan berita fitnah di banyak media, salah satunya di akun IG @beritatemanpintar yang menyatakan bahwa admin MCA sedang makan siang dengan Pak Prabowo," kata Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburrokhman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Habiburrokhman, dalam laporannya, Dahlan sebagai pelapor mewakili Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dalam laporannya itu, Dahlan melaporkan pemilik akun Instagram @beritatemanpintar dan akun-akun lain terkait berita yang sama.
Konten yang dipersoalkan adalah unggahan foto di medsos yang memperlihatkan Prabowo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sedang makan bersama admin grup Muslim Cyber Army.
Padahal menurut Habiburrokhman, itu merupakan foto Prabowo, Fadli Zon bersama Eko Hadi, seorang pendukung Anies Baswedan. Eko Hadi diketahui pernah berjalan kaki dari Madiun, Jatim ke Jakarta usai Anies memenangkan kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Polri sudah tetapkan lima tersangka terkait Muslim Cyber Army
Baca juga: Pengikut Muslim Cyber Army punya ratusan ribu akun
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/302/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Pihaknya berharap polisi bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami harap kepolisian akan bertindak tegas untuk bisa meringkus para pelaku," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018