Tangerang (ANTARA News) - Tim Saber Pungli Polresta Tangerang, Banten melakukan pengembangan kasus penangkapan dua calo pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), yakni M (35) dan I (37) warga Kecamatan Tigaraksa.
"Kami sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan untuk pengembangan," kata Ketua Tim Saber Pungli Polresta Tangerang, AKBP Oki Waskito di Tangerang, Jumat.
Oki mengatakan untuk mengusut kasus tersebut dan mengarah ke pegawai diperlukan petunjuk, bukti dan saksi yang kuat.
Hal tersebut sehubungan Tim Saber Pungli Polresta Tangerang, menciduk dua calo pembuatan KTP-e yang beraksi di seputar kantor Disdukcapil setempat.
Kepala Disdukcapil Pemkab Tangerang, Syafrudin, membenarkan ada laporan dua calo yang ditangkap oleh petugas.
Pihaknya berharap petugas mengungkap pelaku lain karena meresahkan warga yang hendak membuat KTP-e.
Namun dua calo tersebut merupakan warga Kecamatan Tigaraksa dengan modus yang dilakukan adalah menyetorkan uang setiap pekan sebesar Rp1 juta kepada petugas magang di kantor Disdukcapil.
Seorang calo ditangkap di depan pintu masuk kantor Disdukcapil, kawasan pusat Pemerintahan Pemkab Tangerang di Tigaraksa dan lainnya diciduk terpisah.
Para calo tersebut diduga berkerja sama dengan pegawai magang Disdukcapil dengan tujuan untuk mempermudah mengurus KTP-e.
Setiap hari ribuan penduduk yang tersebar pada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang harus antre untuk mengurus KTP-e di kantor Disdukcapil.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh calo untuk mendapatkan uang, karena sebagian warga enggan mengurus akibat banyak waktu tersita karena harus antre.
Menurut dia, pendalaman materi perlu dilakukan dan optimis kasus tersebut diungkap secara tuntas.
Wakapolresta Tangerang itu enggan menjelaskan kronologi penangkapan calo itu dengan alasan masih dalam pengembangan.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018