Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada asing yang ingin melakukan investasi di bidang air minum sesuai yang dipersyaratkan dalam Perpres No. 77 tahun 2007. "Tidak ada persoalan bagi asing yang ingin masuk di bidang air bersih sampai dengan 95 persen sesuai yang dipersyaratkan dalam Perpres," kata Menteri PU menanggapi keluarnya Perpres No. 77 tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat di bidang penanaman modal di Jakarta, Selasa. Menurutnya, saat ini kebutuhan air minum di perkotaan dan pedesaan sudah sangat mendesak. Pelayanan air minum rata-rata di Indonesia masih sekitar 30 persen sehingga memang masih membutuhkan investasi di bidang air minum. Menteri PU mengatakan, untuk memenuhi pelayanan sampai dengan 100 persen di seluruh wilayah di Indonesia membutuhkan biaya sangat besar sehingga tidak bisa jika hanya mengandalkan dana-dana APBN. Menteri PU tidak mempersoalkan apabila PDAM nantinya juga boleh dimasuki asing sampai dengan 95 persen sesuai yang dipersyaratkan dalam Perpres No. 77 tahun 2007. Sementara itu menurut Sumaryanto Widayatin, meskipun asing menguasai 95 persen dalam investasi air minum, sesuai mekanisme bisnis sebenarnya secara bertahap akan turun. Namun saat ditanyakan, apakah ada aturan yang membatasi agar asing secara bertahap dapat mengurangi porsi kepemilikannya. Sumaryanto mengatakan, memang perlu diatur lebih lanjut soal tersebut. Sementara itu menurut Dirjen Cipta Karya Departemen PU, Agoes Widjanarko, sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya investor asing hanya boleh masuk untuk pasar-pasar khusus saja (captive market). Dia mencontohkan, untuk kawasan industri yang belum terlayani PDAM maka asing boleh saja masuk karena perhitungannya sudah komersial, namun untuk masuk ke wilayah PDAM masih dibatasi. "Namun dengan adanya Perpres tersebut kini mereka boleh saja masuk ke semua wilayah termasuk yang sudah terlayani PDAM sepanjang hitung-hitungan investasinya menguntungkan," ujarnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007