Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali membekuk empat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur ke Pulau Bali, dengan berhasil mengamankan 16 paket sabu seberat 333 gram netto.
"Empat tersangka yang kami tangkap yakni Asep Kurniawan (38), Bayu Sri Hartawan (32), Anjas Sugiarto (34), Tan Chandra Sutanto (56)," kata Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan kelas kakap, karena telah berulang kali mengedarkan barang haram itu melalui jalur darat dengan menggunakan jasa kurir yang saat ini juga menjadi buronan polisi.
Sudjarwoko mengatakan, untuk tersangka Bayu Sri Hartawan merupakan narapidana yang pernah di tahan di LP Kerobokan, Denpasar yang dilayar ke LP Kelas I A Madiun, Jawa Timur.
Namun, tersangka kembali ditangkap kepolisian karena terlibat dalam jaringan narkoba Jawa-Bali karena mengirim barang kepada Asep Kurniawan dan saat ini telah diperiksa dan ditahan di LP Kerobokan.
"Khusus tersangka Bayu Sri Hartawan ini masih menjalani masa hukuman di LP selama 2,5 tahun dan merupakan resedivis peredaran narkoba," katanya.
Untuk modus tersangka Asep Kurniawan sebagai penerima empat paket sabu-sabu dari tersangka Bayu Sri Hartawan dan menunggu perintah dari rekannya tersebut. Kepada petugas, Bayu Sri Hartawan mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Anjas Sugiarto dan Tan Chandra Sutanto.
Penangkapan empat tersangka ditangkap, bermula petugas Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tersangka Asep Kurniawan di Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur pada 15 Februari 2018, Pukul 17.00 Wita dengan barang bukti 333 gram sabu-sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda.
Dimana barang haram seberat 217,4 gram di dalam kamar kos tersangka, Jalan Sekar Tunjung Nomor 36A, Denpasar Timur dan kemudian polisi mengeledah dalam kamar kos mantan isterinya di Jalan Mulawarman Nomor 144 Kabupaten Gianyar, seberat 115,60 gram.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari Bayu Sri Hartawan yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Madiun, Jawa Timur yang diambil tersangka di Jalan Sangga Langit, Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Polisi kemudian menangkap Bayu Sri Hartawan di LP Madiun, Jawa Timur dan kemudian diperiksa di Polda Bali dan ditahan di LP Keronbokan. Tidak hanya disitu, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Anjas Sugiarto sebagai pemasok barang haram itu yang dijual dengan harga Rp328 juta (333 gram netto).
Saat penangkapan 333 gram netto, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dan hanya mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Brio sebagai barang bukti. Kemudian, petugas kembali menggembangkan kasus ini, dimana menurut informasi tersangka Anjas Sugiarto mendapat barang haram itu dari Tan Chandra Sutanto. Kemudian, petugas berhasil menangkap Tan Chandra Sutanto.
Akibat perbuatan empat tersangka itu, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polisi juga menjerat keempat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018