"Tadi malam, pelaku, nenek berusia 79 tahun sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Jumat.
Iqbal mengatakan bahwa segera setelah mengetahui informasi mengenai penyiksaan pekerja Indonesia dari seorang rekan korban, KJRI Hong Kong berkoordinasi dengan kepolisian setempat
"KJRI terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban," kata Iqbal.
Kejahatan terhadap pekerja Indonesia itu terungkap setelah video yang menunjukkan seorang pekerja domestik asal Indonesia dimaki-maki, ditampar, dan diintimidasi oleh majikannya viral di media sosial.
Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018