Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dengan menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi. "UU Administrasi Pemerintahan ini sangat mendasar dan merupakan pilar terwujudnya reformasi birokrasi," kata Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi setelah memaparkan RUU tersebut di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden Jakarta, Kamis. Dijelaskannya, UU ini akan memberikan kepastian pada masyarakat dan menghindarkan bangsa, negara dan anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparat pemerintah. "UU ini bertujuan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas pejabat, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," katanya. UU ini nantinya akan mengatur ruang lingkup bagi semua tindakan hukum Administrasi Pemerintahan yang dilakukan pejabat Pemerintah dan badan hukum lainnya yang diberi wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Taufik mengatakan, selain RUU Administrasi Pemerintahan ada tujuh undang-undang lain yang seharusnya segera dikeluarkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang saat ini seolah-olah berjalan dengan improvisasi. UU yang sudah dibahas dengan DPR adalah UU Pelayanan Publik, kemudian yang sedang disiapkan adalah RUU Etika Penyelenggaraan Negara, RUU Ombudsman, RUU Kepegawaian Negara, RUU Tata Cara Hubungan Pusat dan Daerah, dan RUU Pelayanan Nirlaba. "Semua itu UU yang mendasar yang selama 61 tahun merdeka belum kita miliki," katanya. Mengenai RUU Administrasi Pemerintahan, menurut Taufik, Presiden akan mengeluarkan Amanat Presiden untuk bisa segera dibahas di DPR. Sejalan dengan pembahasannya, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pembatasan kewenangan diskresi (kebijakan yang mengerahkan pada keuntungan) pejabat, PP tata cara pengajuan keberatan masyarakat dan PP standard operating procedure (SOP) pembuatan SK. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007