Jakarta (ANTARA News) - Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan tersebut tahun 2011 sampai 2016 yang merugikan keuangan negara Rp229,8 miliar kepada Kejaksaan Agung.

"Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung," kata Direktur Utama Dapen PT Pupuk Kaltim Surya Madya kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan perkara tersebut.

Yang jelas, kata Surya, pegawai 1.300 anggota Dapen PT Pupuk Kaltim masih bisa dibayarkan.

Kegiatan pengelolaan masih berjalan lancar, walaupun nilai manfaat pensiun yang diberikan mengalami penurunan karena pengaruh penurunan nilai aset netto, katanya.

Walaupun penyidikan tengah berlangsung, Dana Pensiun Pupuk Kaltim tetap menjalankan tugasnya mengelola dan membayarkan manfaat pensiun bagi karyawan yang memasuki usia pensiun.

Terkait pemberitaan di media mengenai adanya Pejabat PT Pupuk Kaltim yang diperiksa Kejaksaan Agung, ia mengatakan tidak benar, karena mereka yang diperiksa bukan karyawan/pejabat PT Pupuk Kaltim.

"Mereka yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tersebut adalah dua orang karyawan Dana Pensiun, dan seorang mantan Pengawas Dana Pensiun Pupuk Kaltim dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, "katanya.

Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur, berdiri sejak 1985 merupakan lembaga keuangan non bank yang mengelola dana pensiun karyawan PT Pupuk Kaltim dengan program Manfaat Pasti (PPMP).

Sejak 2016, Program Pensiun dirubah menjadi Iuran Pasti (PPIP) bagi peserta karyawan PKT. Sejak 2008 tidak menerima tambahan peserta aktif, karena PT Pupuk Kaltim menyerahkan pengelolaan karyawan yang masuk mulai 2008 ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group dengan program Iuran Pasti.

Sejalan dengan pengelolaan Program Pensiun Iuran Pasti, PT Pupuk Kaltim sudah membayarkan iuran pemberi kerja dan iuran peserta kepada Dapen Pupuk Kalimantan Timur secara rutin. Dapen Pupuk Kaltim melakukan pengelolaan secara profesional sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang secara institusi terpisah dengan perusahaan Pupuk Kaltim.
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018