Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifudin menyatakan walaupun Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan tetap mengundang Presiden untuk menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna dewan 10 Juli mendatang, DPR tidak bisa memaksa agar Presiden langsung datang ke rapat tersebut. "Akan halnya Presiden hadir langsung atau mewakilkan kepada menteri, maka hal itu sudah menjadi pandangan politik beliau. Karena bagaimana pun DPR tidak bisa memaksa Presiden harus hadir di DPR," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Rapat paripurna DPR tersebut diadakan untuk mendengar tanggapan pemerintah atas hak interpelasi DPR mengenai dukungan pemerintah terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB No.1714, yang berisi sanksi tambahan kepada Iran yang mengembangkan energi nuklir. Rapat paripurna pertama untuk hal yang sama ditunda karena ada perdebatan perlu tidaknya Presiden datang. Lukman Hakim Syaifuddin mengemukakan bahwa Tata Tertib DPR membuka peluang penafsiran mengenai kehadiran Presiden. Dalam Tata Tertib DPR diatur, Presiden bisa mewakilkan kepada menteri. Karena itu, surat undangan Presiden akan bersifat normatif, yaitu meminta kehadiran Presiden di DPR berkaitan dengan interpelasi yang diajukan DPR. "Akan halnya Presiden hadir langsung ke Rapat Paripurna DPR ya..Alhamdulillah, baik, kalaupun mewakilkan kepada menterinya itu atas pertimbangan politis beliau," katanya. Ditanya bahwa DPR mengendurkan sikap dengan membuka peluang kepada Presiden untuk mewakilkan kepada menterinya, Lukman menyatakan DPR tidak kendur. Hanya saja Tata Tertib memang membuka peluang kepada Presiden untuk mewakilkan kepada menterinya. "DPR tidak kendur, karena memang Tata Tertib DPR, kita setuju atau tidak setuju, ada ketentuan Pasal 174 yang membuka peluang Presiden bisa mewakilkan kepada menterinya," katanya. Karena ada Pasal 174, kata Lukman, tidak ada hak bagi DPR untuk memaksa Presiden agar hadir langsung ke Rapat Paripuna DPR. "Bagi PPP, lebih baik kita jangan mempersoalkan prosedural (datang-tidaknya Presiden) karena yang lebih diutamakan adalah hal yang sangat substansial, yaitu keterangan Presiden terhadap dukungan pemerintah terhadap Resolusi DK PBB No.1747 daripada kita debat kusir menyangkut hadir-tidaknya Presiden," katanya. Lukman mengemukakan, sikap Bamus DPR tidak tidak terkait dengan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dengan Presiden pada Selasa malam hingga Rabu (3/7) dinihari. "Rapat konsultasi itu hanya dengan pimpinan Dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi serta alat kelengkapan Dewan. Sedangkan interpelasi merupakan hak DPR secara institusional," katanya. "Karena itu, rapat konsultasi tidak bisa menggantikan atau menggeser hak interpelasi karena keterangan Pesiden harus di depan Rapat Paripurna DPR. Prinsipnya, bagi PPP adalah keterangan tentang mengapa pemerintah RI memberi dukungan lahirnya Resolusi DK PBB No.1747," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007