Semarang (ANTARA News) - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, membebaskan dakwaan Bupati Semarang, Bambang Guritno, tentang kasus korupsi pengadaan buku ajar tahun 2004 senilai Rp3,3 miliar. Koordinator KP2KKN Jateng, Abhan Misbah, di Semarang, Kamis, mengatakan, putusan dakwaan ini merupakan kecerobohan jaksa yang menangani masalah tersebut. "Jaksa dinilai ceroboh dalam melakukan pemeriksaan serta penyelidikan dalam kasus ini," katanya. Menurut dia, harus dilakukan ekseminasi terhadap dakwaan yang disampaikan dan Komisi Kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan ekseminasi terhadap jaksa yang menangani kasus ini. Ia mengatakan, kejaksaan harus segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan PN Kabupaten Semarang dengan ketua majelis hakim, Imam Sungudi, mengabulkan eksepsi terdakwa Bambang Guritno yang juga merupakan Bupati Semarang (nonaktif) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut majelis hakim, surat dakwaan beserta perubahannya yang disampaikan jaksa tidak dapat diterima karena masih dinyatakan kabur atau kurang mengenai pada pokok perkara. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007