Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit, untuk disembuhkan...
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mengizinkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Ya ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit, untuk disembuhkan," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Kamis.
Ba'asyir hari ini menjalani perawatan di RSCM untuk mengobati penyakit penyempitan pembuluh darah yang mengarah ke kaki, yang membuat dia susah berjalan sehingga harus menggunakan alat bantu.
Namun hingga saat ini Presiden belum memberikan grasi atau abolisi kepada Ba'asyir, yang pada 2004 divonis hukuman penjara 2,5 tahun karena dinilai terlibat dalam pengeboman dan tahun 2011 menerima vonis hukuman 15 tahun karena terbukti mendanai pelatihan kelompok bersenjata.
"Sampai saat ini belum ada. Belum ada surat yang masuk kepada saya," ungkap Presiden.
Tahun 2014, Ba'asyir selaku pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pengeboman di Bali dan Hotel JW Marriott di Jakarta.
Pada 2011, ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Ba'asyir masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir derita gangguan aliran darah
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018