Jakarta (ANTARA News) - Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan mengakui mendapat fasilitas hiburan malam dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi saat melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap perusahaan itu.
"Ada karoke di Havana tanggal 8 Mei 2017 saat pemeriksaan masih berlangsung. Dari Jasa Marga ada Pak Cucu, Andriansyah dan Pak Asep, kami mulai dari pukul 21.00 sampai sekitar 00.00 WIB," kata Ketua Subtim pemeriksa BPK Kurnia Setiawan Sutarto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kurnia menjadi saksi untuk terdakwa auditor BPK Sigit Yugoharto yang didakwa menerima 1 unit motor Harley Davidson senilai Rp115 juta, THR dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di tempat karoke sejumlah Rp107,877 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi.
"Tapi saya tidak tahu berapa biayanya," ungkap Kurnia.
Kurnia juga mengakui selain karoke di Havana, mereka juga mendapat fasilitas karoke di Las Vagas Plaza Semanggi Jakarta.
"Di Las Vegas mengajak Sigit, dan dapat THR Rp2 juta, diberikan untuk saya, tapi sumbernya saya tidak tanya. Saya juga pernah dititipi THR untuk Roy," ungkap Kurnia.
Roy yang dimaksud adalah Roy Steven yang juga anggota tim pemeriksa BPK untuk PDTT Jasa Marga Purbaleunyi.
"Saya ditipi di amplop dan ada kode nama, ya sudah saya berikan saja, tapi akhirnya saya kembalikan lagi karena saya tidak mau membagikan, cuma punya Roy saja dan saya tidak lihat isinya," tambah Kurnia.
Roy yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut pun mengakui pernah diajak ke tempat hiburan malam Las Vegas Semanggi.
"Di Las Vegas ada tiga kali, yang keempatnya di Havana, saya ikut karena diajak teman-teman, termasuk terdakwa karena nanti ada rencana makan malam," kata Roy.
Biaya untuk hiburan itu mencapai Rp40 juta.
"Biaya saya tidak tahu, saya diberi tahu penyidik karena saat itu yang ikut ramai, kecuali Pak Zaky dan Bu Cecilia, ada minuman keras yang pemandu lagu, sama seperti di Havana," ungkap Roy.
Roy juga menerima Rp2 juta dalam bentuk uang tunai dari Sigit yang disebut sebagai THR untuk tiket.
"Asumsinya itu semua dari Pak Sigit pribadi karena dia berkecukupan," ungkap Roy.
Selain tim BPK, sejumlah pegawai PT Jasa Marga juga ikut ke tempat hiburan malam tersebut, salah satunya adalah Deputi GM Graffic Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC Muh Djuni Runadi. Dalam dakwaan Sigit, Djuni bersama tim pemeriksa BPK pada Juli 2017 mendatangi karoke Las Vegas dan menghabiskan biaya Rp30 juta.
"Yang bayar di Las Vegas Pak Setiabudi dan Pak Sucandra dari CTC, saya ikut dua kali ke sana karena saya khawatir ditanya temuan audit," kata Djuni yang juga menjadi saksi.
Karoke di Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta diketahui dibayarkan oleh Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
"Di Havana mulai jam 23.00 sampai 02.30 WIB, dibayar rekanan Pak Jainudin, dia sebagai subkon ke PT 3M karena diperintahkan Pak Setia Budi," kata Assisten Manajer PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Cucup Sutisna yang juga menjadi saksi.
Cucup juga diperintahkan untuk membeli 1 unit sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta untuk Sigit Yugoharto.
"Saya dikasih uang Rp115 juta sama Setia Budi dan alamat tempat motor. Paginya, saya disuruh mengantar uang ke tempat yang punya motor di riung Bandung," ungkap Cucup.
Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018