"Kami mewajibkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemdikbud menerapkan SIMPeL ini," ujar Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Didik Suhardi PhD, di Jakarta, Kamis.
Penggunaan aplikasi tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1773/A.A6.3/LK/2018 tanggal 12 Januari 2018. Berdasarkan SE tersebut pengadaan yang wajib menggunakan aplikasi SIMPeL adalah pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp200 juta, pengadaan jasa konsultasi dengan nilai hingga Rp50 juta.
"Tujuan penggunaan aplikasi SIMPeL adalah untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di Kemdikbud yang lebih transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010."
SIMPeL adalah sistem informasi dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang dikembangkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sistem tersebut dibangun untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik dan mengelola basis data hasil pengadaan langsung untuk menghasilkan informasi-informasi lain yang diperlukan untuk pengambilan kebijakan.
Pada penerapan SIMPeL tersebut, Kemdikbud dan Kemenkeu menandatangai nota kesepahaman pada 7 Desember 2017.
"Kami juga terus melakukan pelatihan penggunaan SIMPeL baik bagi pejabat yang terkait pengadaan barang dan jasa di Kemdikbud maupun penyedia barang dan jasa."
Didik juga berharap dengan implementasi aplikasi SIMPeL tersebut dapatmembantu meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa dan proses pengadaan di Kemdikbud akan semakin transparan dan akuntabel.
Pewarta: Indriani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018