Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang menindaklanjuti laporan terkait dua orang ASN yang bertugas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berfoto dengan calon wali kota nomor urut 2, Lis Darmansyah.
"Kami menerima data-data terkait permasalahan itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menambahkan, pihak BKD Kepri membenarkan dua orang yang berfoto dengan calon Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 2 itu merupakan staf di Pemprov Kepri. Namun Bawaslu Tanjungpinang tidak puas menerima informasi sebatas itu.
"Kami butuh identitas tambahan dari dua ASN tersebut, seperti Nomor Induk Pegawai," ujarnya.
Ia mengemukakan, perbuatan dua orang ASN, termasuk calon wali kota nomor urut 2 tidak melanggar hukum. Namun perlu diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena ASN harus netral.
"Ini hanya pelanggaran norma. Kami minta pihak Pemprov Kepri menegur ASN tersebut," ucapnya.
Selain permasalahan itu, kata dia, Bawaslu Tanjungpinang juga menerima laporan dari warga terkait keterlibatan istri dari seorang anggota polisi yang melakukan kegiatan politik di kediamannya.
Istri dari oknum anggota polisi itu merupakan anggota Badan Kontak Majelis Taqlim.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Weni, anggota DPRD Kepri, yang juga istri dari calon wali kota nomor urut 2.
"Informasi ini sulit ditindaklanjuti lantaran tidak ada orang yang berani bersaksi," katanya.
Permasalahan lainnya yang ditangani Bawaslu Tanjungpinang beberapa hari lalu terkait alat peraga kampanye. Petugas menyita sejumlah spanduk bertuliskan "Walikota Baru" pada beberapa kawasan.
Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Tanjungpinang, spanduk tersebut dipasang oleh pendukung pasangan nomor urut I, Syahrul-Rahma.
"Kami ingatkan kepada para kandidat untuk mematuhi ketentuan kampanye. Manfaatkan masa kampanye untuk mendapatkan dukungan, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018