Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama dengan BNI untuk melindungi penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan karyawannya dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pogram perlindungan dilaksanakan sejak ditandatangani PKS oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, dan Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Catur Budi Harto, dalam acara Pertemuan Mitra Investasi BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, hari ini.
Program BPJS Ketenagakerjaan, kata Ilyas, adalah program negara untuk melindungi semua lapisan pekerja formal dan informal.
PKS ini juga sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dari masing-masing pihak untuk saling mendukung dan bersinergi dalam mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan penyaluran fasilitas KUR kepada calon peserta, peserta, eks peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Calon debitur KUR nantinya akan diarahkan untuk mendaftarkan perusahaan atau diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Seluruh pekerja, termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS," ujar Ilyas.
Catur menuturkan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk melindungi pekerja dan memajukan perekonomian Indonesia.
Kerja sama ini adalah tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya, dengan BNI dapat melakukan proses pendaftaran peserta, pelayanan klaim dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018