“Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Gati menyampaikan hal itu usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenperin dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Rabu.
Nota Kesempahaman tentang Peningkatan Keamanan dan Mutu Produk Pangan Olahan, Kosmetik dan Obat Tradisional, diteken oleh Dirjen IKM dan Kepala BPOM Penny K Lukito. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi, izin edar, serta merek dagang terhadap IKM makanan, kosmetik dan jamu.
“Dengan MoU ini, salah satu yang kami harapkan adalah bisa lebih cepat proses pemberian izin edarnya. Hal ini menjadi penting agar IKM kita bisa lebih berdaya saing,” ujar Gati.
Selama ini Kemenperin telah memfasilitasi pengembangan IKM pangan, kosmetik, dan obat tradisional. “Adanya kerja sama ini, akan lebih banyak lagi program yang kami jalankan di tahun ini,” imbuhnya.
Menurut Gati, dalam kesepakan tersebut, pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta melakukan pendampingan, bimbingan teknis, sosialisasi, pengawasan, dan konsultasi. Selain itu memfasilitasi sarana dan prasarana serta pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan pelaku usaha.
“Ini menjadi tekad kami dalam mengoptimalkan peran IKM sebagai penggerak perekonomian nasional, khususnya sektor komoditas obat tradisional, kosmetik dan pangan yang memiliki potensi untuk terus tumbuh dan berkembang,” paparnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, sektor-sektor industri tersebut menunjukkan konsistensi kinerja yang positif. Pada tahun 2017, industri makanan dan minuman memiliki pertumbuhan tertinggi mencapai 9,23 persen. Sedangkan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar 4,53 persen.
Gati menjelaskan, IKM pangan merupakan jenis usaha yang banyak dikelola masyarakat di Indonesia. Dalam program pengembangan produktivitas dan daya saing, Kemenperin telah melakukan pembinaan IKM pangan di antaranya berupa fasilitasi cara pengolahan yang baik, penerapan SNI, sertifikasi halal, serta peningkatkan kualitas kemasan produk.
Untuk potensi IKM kosmetika di Indonesia, saat ini termasuk salah satu sektor andalan dalam memacu target pertumbuhan industri manufaktur nasional.
“Dengan populasi penduduk lebih dari 250 juta, Indonesia akan menjadi salah satu negara 10 besar untuk pasar kosmetika Asia pada 10-15 tahun mendatang,” ucap Gati.
Bahkan, adanya pertumbuhan kelas menengah ikut meningkatkan permintaan terhadap produk personal care, terutama untuk perawatan kulit, rias wajah dan perawatan rambut.
Saat ini, terdapat 102 Industri Obat Tradisional (IOT), serta sisanya 1037 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Dalam program pengembangan IKM obat tradisional dan jamu, Kemenperin melakukan peningkatan kualitas SDM, pembinaan penerapan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), fasilitasi pengembangan inovasi dan teknologi, serta peningkatan kualitas kemasan produk yang sesuai standar.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018