Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat, terutama pelanggan serta pengemudi taksi baik daring maupun konvensional, harus memahami pentingnya pengemudi taksi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Budi usai diskusi yang bertajuk "Eksplorasi Potensi Pemanfaatan Inovasi `Start Up` untuk Peningkatan Kinerja Transportasi" di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa SIM A umum yang dimiliki oleh pengemudi angkutan umum atau sewa sangat erat kaitannya dengan jaminan keselamatan penumpang.
Budi menjelaskan apabila pengemudi tidak mengantongi SIM A Umum, maka segala hal yang terjadi terhadap penumpang, baik itu kecelakaan berat ataupun ringan, tidak akan ditanggung asuransi.
"Dari Jasa Raharja mengatakan sepanjang tidak ada izin, ya tidak akan dibayar asuransi itu. Apa mungkin pengemudi yang tidak berizin itu mau menanggung kerugian penumpang karena mungkin luka-luka dan sebagainya," katanya.
Dia menambahkan apabila pengemudi yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, akan menjadi bebannya sendiri di kemudian hari.
"Jadi sebenarnya kashian pengemudi ini menurut saya. Apa aplikator juga menanggung? Mungkin sekarang belum terjadi. Suatu saat akan terjadi. Tinggal bebannya kepada pengemudi. Kalau ada kecelakaan, kemudian dia tidak ada izin dari SIM A umum dan sebagainya, pengemudi harus menanggung pengobatan pada korban ini," katanya.
SIM A Umum merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengantongi izin operasi taksi baik itu daring maupun konvensional sesuai dengan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Salah satu yang hal yang tidak disadari oleh teman-teman pelaku pengemudi `online` itu adalah `kan dia menuntut, yang belum terima PM 108, dia inginnya SIM-nya, SIM biasa, kemudian tidak mau di-KIR," katanya.
Apabila seperti itu, lanjut dia, maka pengemudi mengatasnamakan kendaraannya sebagai angkutan sewa.
"Kalau sewanya lepas kunci, oke berarti kita tidak bertanggung jawab terhadap penumpangnya. Tapi kalau kemudian sewa, kita tetap jadi pengemudinya, masuk ke ranah angkutan umum. Kalau umum kan harus ada SIM A umum, KIR dan sebagainya," katanya.
"Salah satu yang harus dipertimbangkan, termasuk oleh masyarakat pelanggan, pengguna jasa taksi `online`, bisa menuntut haknya. Bapak sudah punya izin belum, SIM umum ada enggak, KIR enggak? Kalau tidak saya sarankan enggak usah naik," katanya.
Budi mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Kakorlantas mengenai SIM A Umum tersebut dan sempat akan mengeluarkan dari PM 108 /2017, namun syarat tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Seolah kita yang menentukan harus SIM A Umum, padahal tidak usah ada itu, UU sudah mengatakan demikian. Ini bukan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri hanya mengacu saja hanya mempertegas kembali dari UU 22/2009 itu," katanya.
Dia menambahkan apabila tidak dimasukkan tetapi pengemudi harus tetap patuh apa yang sudah tertera dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 22/2009.
"Tak dimasukan tidak apa-apa, tapi tetap kena karena undang-undang yang lebih tinggi menyatakan demikian. Ini yang kadang tidak disadari oleh pengemudi," katanya.
Baca juga: 600 pengemudi taksi daring daftarkan SIM A Umum
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018