Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberlakukan tilang elektronik atau e-Tilang untuk mempermudah pelayanan dan menjawab perkembangan zaman yang sudah hampir semua lini menggunakan sistem online atau daring. Tilang elektronik ini akan diluncurkan pada "car free day" di Jakarta, akhir pekan ini.

"e-Tilang memang masih manual, tapi nanti pembayarannya itu sudah menggunakan model aplikasi. Jadi artinya kalau saya orang jauh dari Surabaya, ditilangnya mungkin di Jakarta, di jembatan timbang ditilang, langsung kemudian bisa membayar lewat ATM, bank terdekat. Kemudian bisa langsung jalan kembali, barang bukti kita kembalikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai sebuah diskusi di Jakarta, Rabu.

Pemerintah akan bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan e-Tilang ini yang akan diberlakukan di jembatan timbang, terminal dan juga saat operasi gabungan dengan polisi.

Mekanisme e-tilang adalah apabila pengemudi terkena tilang, maka barang bukti diambil dan langsung membayar denda lewat ATM atau dengan mesin otomatis.

"Setelah membayar, bukti pembayaran itu dikembalikan kepada kita, barang bukti kita kembalikan, tapi dia sudah bayar denda," kata Budi.

Mengenai proses pengadilan, kementerian ini akan berkoordinasi dengan polisi.

"Mekanisme itu yang sedang kita atur. Karena tetap kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kan harus ada semacam mengirim berkas kan lewat Kepolisian. Nanti berkas manualnya kita kirim ke pengadilan tetap lewat Kepolisian," kata Budi.

Baca juga: Penerapan e-tilang CCTV di Surabaya efektif

Mekanisme e-tilang bisa disesuaikan karena tidak termasuk tindak pidana yang harus hadir dalam pengadilan, melainkan pidana ringan.

Mengenai denda, kementerian ini tengah menggodok dengan Mahkamah Agung karena apabila tidak ada pengadilan, kemungkinan denda yang dikenakan adalah yang tertinggi.

"Sebetulnya itu kan bukan ranah saya. Kalau saya mungkin ada juga yang harus kita kenakan maksimal misalnya mungkin pelanggaran kelebihan muatan. kalau saya yang pasti hukuman Rp500.000. Tapi semuanya berdasarkan keputusan menteri," katanya.

Budi menjelaskan e-tilang adalah salah satu upaya menghindari pungutan liar dengan tidak mempertemukan pelanggan atau pemohon dengan petugas.

Dia menambahkan sistem elektronik nantinya juga bukan hanya e-tilang, tetapi juga untuk pengurusan izin, seperti perizinan bus pariwisata.

"Konsep saya tidak harus orang jauh-jauh minta izin bus pariwisata. Dia datang dari daerah ke kita," katanya.

Budi mengatakan sistem e-tilang akan diuji coba akhir pekan ini dan akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Hari Minggu besok kita `launching di `car free day` agar masyarakat melihat bahwa kita sudah melakukan semacam langkah untuk `start up` ini. Nanti akan ada juga sosialisasi," katanya.

Lihat juga: e-Tilang, Efek Jera Bagi Kendaraan Overload

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018